09 September, 2009

LOWONGAN KERJA DI BAPPENAS

REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PENGUMUMAN
Nomor : 1150/B.02/9/2009

Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, dengan kualifikasi Pendidikan dan kebutuhan Formasi Tahun Anggaran 2009 dengan ketentuan sebagai berikut :


No.

Pendidikan

Program Studi/Jurusan

Nama Jabatan

Formasi

1.

Pasca Sarjana (S.2)

Pertahanan

Perencana

1 Orang

2.

Sarjana (S.1)

Hukum Perdata

Perencana

1 Orang

3.

Sarjana (S.1)

Hukum Tata Negara

Perencana

1 Orang

4.

Sarjana (S.1)

Hukum Internasional

Perencana

1 Orang

5.

Sarjana (S.1)

Hukum Administrasi Negara/Tata Usaha Negara

Perencana

2 Orang

6.

Sarjana (S.1)

Ekonomi Studi Pembangunan

Perencana

11 Orang

7.

Sarjana (S.1)

Ekonomi Manajemen

Perencana

2 Orang

8.

Sarjana (S.1)

Administrasi Negara

Perencana

1 Orang

9.

Sarjana (S.1)

Ilmu Politik

Perencana

1 Orang

10.

Sarjana (S.1)

Hubungan Internasional

Perencana

1 Orang

11.

Sarjana (S.1)

Sosiologi

Perencana

1 Orang

12.

Sarjana (S.1)

Sastra Inggris

Perencana

1 Orang

13.

Sarjana (S.1)

Geografi

Perencana

1 Orang

14.

Sarjana (S.1)

Antropologi

Perencana

1 Orang

15.

Sarjana (S.1)

Statistik

Perencana

3 Orang

16.

Sarjana (S.1)

Teknik Informatika

Perencana

4 Orang

17.

Sarjana (S.1)

Teknik Sipil

Perencana

2 Orang

18.

Sarjana (S.1)

Teknik Sipil Transportasi

Perencana

1 Orang

19.

Sarjana (S.1)

Teknik Sipil Sumber Daya Air/Pengairan

Perencana

1 Orang

20.

Sarjana (S.1)

Teknik Planologi

Perencana

3 Orang

21.

Sarjana (S.1)

Teknik Industri

Perencana

2 Orang

22.

Sarjana (S.1)

Teknik Lingkungan

Perencana

1 Orang

23.

Sarjana (S.1)

Geologi

Perencana

1 Orang

24.

Sarjana (S.1)

Teknik Geodesi

Perencana

1 Orang

25.

Sarjana (S.1)

Perikanan/Perikanan Laut

Perencana

1 Orang

26.

Sarjana (S.1)

Sosial Ekonomi Pertanian

Perencana

1 Orang

27.

Sarjana (S.1)

Ekonomi Akuntansi

Perencana

1 Orang

Auditor

1 Orang

28.

Diploma III (D.III)

Komputer

Pranata Komputer

1 Orang

29.

Diploma III (D.III)

Perpustakaan

Pustakawan

1 Orang

30.

Diploma III (D.III)

Akuntansi

Auditor

1 Orang

31.

Diploma III (D.III)

Teknik Sipil

Pengelola Bangunan

1 Orang

32.

Diploma III (D.III)

Sekretaris

Arsiparis

5 Orang


Jakarta, 9 September 20099
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN NEGARA PPN/BAPPENAS


1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui portal rekrutmen CPNS Kementerian Negara PPN/ Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id mulai tanggal 9 September 2009 pukul 00.00 WIB sampai 17 September 2009 pukul 24.00 WIB;

2. Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;

3. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;

4. Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian Negara PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);

5. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

6. Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;

7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas, maka Kementerian Negara PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;

8. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Tidak ada komentar: