04 April, 2011

BANK TAK BOLEH ALIHKAN KREDIT MACET KE PIHAK LAIN


JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan bank tidak boleh serta merta mengalihkan kredit macet terhadap pihak lain apalagi menjualnya. Maka menurut dia pengalihan kredit terhadap pihak lain harus diatur dengan jelas.

"Bank tidak bisa menjual kreditnya tanpa persetujuan nasabah. Karena Perjanjian Kredit (PK-nya ditandatangani antara nasabah dengan bank bukan pihak lain,” ujar Achsanul kepada okezone , Senin (4/4/2011).

Menurut politisi Demokrat tersebut, macetnya kredit bukanlah sepenuhnya kesalahan seorang nasabah. Di mana bank juga berperan di dalamnya. Bagi Achsanul, bank memiliki banyak jalan keluar untuk menyelesaikan persoalaan kredit macet dengan para nasabahnya.

"Dan masih banyak langkah-langkah penyelesaian yang harus dijalankan Bank. Seperti reconditioning (perubahan persyaratan), rescheduling (penjadwalan ulang), restruckturing (perubahan struktur kredit), dan injection (penambahan plafoand) dan lain sebagainya,” kata dia.

Langkah seperti di atas menurut Achsanul, merupakan prosedur yang harus dijalankan Bank. Namun, Bank seringkali tidak mematuhi prosedur tersebut.

“Langkah ini harus dilakukan dan merupakan kewajiban Bank dalam membina nasabahnya. Perbankan terkadang ambil jalan pintas dengan eksekusi dan menyerahkan pada pihak lain dengan cara penagihan ala premanisme, ditakut-takuti, diancam, diganggu, diteror, sehingga nasabah takut dan malu,” tuturnya.

Dikatakannya, cara jalan pintas dengan menggunakan jasa debt collector atau cara premanisme, lebih banyak digunakan oleh bank asing. Cara seperti ini sengaja digunakan oleh pihak asing untuk mengeruk banyak keuntungan.

“Celakanya cara-cara ini dilakukan oleh Bank Asing. Mereka telah mengeruk keuntungan daro nasabah-nasabah kita dan memancing dengan fase-fase yang dijanjikan kemudian rakyat kita dijerat dalam perangkat jebakan ekonomi yang tiada berujung. Denda dibesarkan, biaya aneh dikemas dalam bentuk fee dan penalti,” imbuhnya.(ade)

WHAT WRONG WITH CITIBANK


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pembobolan rekening nasabah Citibank sebesar Rp 20 miliar, Malinda Danuardja alias Melinda Dee alias Inong Melinda merasa risih foto-foto seksinya diumbar di media massa. Ia menuding foto-fotonya yang disebarluaskan itu adalah rekayasa.

“Ibu Melinda sangat keberatan sekali foto-fotonya disebarluaskan,” ujar salah satu anggota kuasa hukum Melinda, Indra Sahnun Lubis saat dihubungi Republika, Ahad (3/4).

Menurutnya, foto-foto seksi yang ada di sejumlah media massa itu adalah hasil rekayasa. Sehingga, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak pihak-pihak yang pertama kali menyebarluaskan foto-foto tersebut.

Seperti diketahui, Melinda diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang sebesar Rp 20 miliar. Ia ditangkap di salah satu apartemen miliknya di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (23/3) lalu. Usai menjalami pemeriksaan, Melinda langsung dijadikan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

LUAR BISA "NUNUN NURBAITI BISA MENGHILANG"


BUKAN SULAP BUKAN SIHIR, tapi ini benar-benar terjadi di Republik ini. Seorang saksi yang berperan besar mengungkapkan kasus besar bisa hilang bagaikan ditelan bumi. Siapapun pasti tahu orang tersebut pasti "disembunyikan" agar kasus ini tidak kelar-kelar. Alangkah anehnya jika istri seorang mantan Wakapolri bisa hilang tak berbekas tanpa diketahui suaminya, anaknya ataupun keluarganya. Cerita ini kalau dijadikan sinetro bisa habis 100 episode dan pasti kejar tayang karena banyak pengemarnya. Cukuplah sudah sandiwara ini........

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan keberadaan Nunun Nurbaeti, istri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Adang Darodjatun, masih buram. "Masih buram, belum diketahui keberadaannya," kata Busyro di Jakarta, Senin.

Busyro menuturkan penyidik KPK telah meminta pihak keluarga agar menghadirkan Nunun, namun belum ada jawaban. Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menyatakan penyidik KPK mendapat informasi Nunun sempat pindah tempat ke beberapa negara.

Terkait memanggil paksa Nunun, Busyro menyebutkan KPK memiliki keterbatasan mengejar saksi kasus pemberian cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tersebut karena berada di luar negeri. "Kami mudah memanggil paksa kalau ada di luar kota namun jika misalnya ada di Singapura yang tidak ada ekstradisi, siapa yang mau memanggil paksa," ujar Busyro.

Ketua KPK menegaskan akan terus berupaya mencari dan mengejar keberadaan Nunun guna menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, penyidik KPK berupaya beberapa kali memanggil Nunun sebagai saksi penting terkait dugaan kasus pemberian cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.

Namun istri jenderal purnawirawan itu, tidak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK karena sakit hilang daya ingat berdasarkan keterangan salah satu dokter. Kasus pemberian cek perjalanan itu menyeret sekitar 24 anggota DPR RI periode 2004-2009.