04 April, 2011

BANK TAK BOLEH ALIHKAN KREDIT MACET KE PIHAK LAIN


JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan bank tidak boleh serta merta mengalihkan kredit macet terhadap pihak lain apalagi menjualnya. Maka menurut dia pengalihan kredit terhadap pihak lain harus diatur dengan jelas.

"Bank tidak bisa menjual kreditnya tanpa persetujuan nasabah. Karena Perjanjian Kredit (PK-nya ditandatangani antara nasabah dengan bank bukan pihak lain,” ujar Achsanul kepada okezone , Senin (4/4/2011).

Menurut politisi Demokrat tersebut, macetnya kredit bukanlah sepenuhnya kesalahan seorang nasabah. Di mana bank juga berperan di dalamnya. Bagi Achsanul, bank memiliki banyak jalan keluar untuk menyelesaikan persoalaan kredit macet dengan para nasabahnya.

"Dan masih banyak langkah-langkah penyelesaian yang harus dijalankan Bank. Seperti reconditioning (perubahan persyaratan), rescheduling (penjadwalan ulang), restruckturing (perubahan struktur kredit), dan injection (penambahan plafoand) dan lain sebagainya,” kata dia.

Langkah seperti di atas menurut Achsanul, merupakan prosedur yang harus dijalankan Bank. Namun, Bank seringkali tidak mematuhi prosedur tersebut.

“Langkah ini harus dilakukan dan merupakan kewajiban Bank dalam membina nasabahnya. Perbankan terkadang ambil jalan pintas dengan eksekusi dan menyerahkan pada pihak lain dengan cara penagihan ala premanisme, ditakut-takuti, diancam, diganggu, diteror, sehingga nasabah takut dan malu,” tuturnya.

Dikatakannya, cara jalan pintas dengan menggunakan jasa debt collector atau cara premanisme, lebih banyak digunakan oleh bank asing. Cara seperti ini sengaja digunakan oleh pihak asing untuk mengeruk banyak keuntungan.

“Celakanya cara-cara ini dilakukan oleh Bank Asing. Mereka telah mengeruk keuntungan daro nasabah-nasabah kita dan memancing dengan fase-fase yang dijanjikan kemudian rakyat kita dijerat dalam perangkat jebakan ekonomi yang tiada berujung. Denda dibesarkan, biaya aneh dikemas dalam bentuk fee dan penalti,” imbuhnya.(ade)

Tidak ada komentar: