Tidak ada yang abadi di dunia ini, hal itu juga berlaku bagi seorang ustadz ataupun apapun namanya. Bisnis is bisnis tidak bisa dicampur adukan dengan yang lain. Ustadz Lihan yang sangat populer memulai bisnis dari NOL BESAR sampai bisnisnya mengurita sampai tingkat Nasional. Namanya berkibar karena berani mengambil alih manajemen Merpati Airline yang lagi semaput. Prinsipnya dalam berbisnis adalah membantu orang lain dalam menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Mulia sekali keinginannya namun bisnis tetaplah bisnis yang harus ada hitungan untung ruginya. Kabar terakhir dari koran lokal tentang ustadz Lihan dapat dibaca di Banjarmasin post.
MARTAPURA, MINGGU - Keresahan ribuan investor Lihan hilang sudah. Bahkan mereka terlihat sangat bergembira, setelah pengusaha asal Cindai Alus, Kabupaten Banjar ini berjanji akan membayar kembali uang bagi hasil kepada para investornya pada pekan keempat Oktober 2009.
Janji itu disampaikan Lihan, Sabtu (26/9) pagi, di kediamannya Desa Cindai Alus, Martapura Kota, Kabupaten Banjar.
“Semua modal investasi akan saya kembalikan kepada investor. Ini seiring dengan kontrak saya dengan pihak pembeli sejak 15 Oktober 2008 akan berakhir pada 15 Oktober 2009,” ujar Lihan.
Janji Lihan tersebut disambut gembira para investornya. Salah satunya Ujang. “Saya merasa lega. Saya sudah tahu kapan uang bagi hasil dicairkan. Saya bahkan akan meneruskan investasi saya,” ujarnya.
Menurut Ujang, kedatangan mereka ke rumah Lihan hanya untuk meminta penjelasan mengenai isu-isu miring dan macet pembayaran bagi hasil yang terjadi beberapa bulan terakhir ini.
“Saya mendengar kabar miring. Seperti Lihan sulit ditemui dan adanya potongan pembayaran dari uang yang kami investasikan. Dengan pertemuan ini, kabar-kabar tersebut ternyata tidak benar,” ujar Ujang, warga Banjarmasin.
Dalam penjelasannya, Lihan mengatakan keterlambatan pembayaran bagi hasil kepada investornya tidak ada kaitannya dengan kedatangan anggota Densus 88 ke rumahnya. “Kedatangan itu merupakan silaturahmi biasa,” ujarnya.
Terjadinya keterlambatan itu, kata Lihan, disebabkan adanya keterlambatan pembayaran dari pihak pembeli sejak Agustus 2009.
“Awalnya pembayaran akan dilakukan oleh pihak pembeli pada Agustus 2009. Namun, pembayaran itu belum bisa dilakukan sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Pihak pembeli, katanya, menyanggupi melakukan pembayaran sebelum Idulfitri 1430 H atau 3 – 4 hari sebelum 20 September 2009. “Pembayaran itu pun belum bisa dilakukan,” ujarnya.
Pihaknya, kata Lihan, terus berkoordinasi dengan pembelinya. Akhirnya, pihak pembeli berjanji melakukan pembayaran pada minggu keempat Oktober 2009. “Kesepakatan itu diperkuat dengan jaminan dari pihak pembeli yang sudah diserahkan kepada saya,” ujarnya.
Dengan kesepakatan baru itu, kata Lihan, dia baru bisa dilakukan pembayaran bagi hasil dengan investor setelah pihak pembeli melakukan pembayaran pada minggu keempat Oktober 2009.
“Kita berdoa saja. Kalau perlu kita lakukan salat Hajat agar pembayaran bisa dilakukan paling lambat pertengahan Oktober,” ujarnya.
Usai pertemuan dengan invetornya, Lihan langsung masuk ke rumahnya. Bahkan Lihan tidak mau menerima wartawan dari beberapa media yang mua mewawancarainya.
“Maaf, bapak tidak bisa diwawancarai. Cukup dengan pres rilis saja. Supaya informasi tidak melebar,” ujar salah seorang orang suruhan Lihan kepada wartawan.
Dalam pres rilis yang dibagikan kepada wartawan, ada lima poin penjelasan Lihan. Yakni, nasabah jangan terpancing isu, kedatangan Densus Antiteror hanya silaturahmi biasa, akan membayar kepada investor pekan keempat Oktober, dia tidak tahu soal pemotongan terhadap dana investor, mengimbau investor jangan percaya janji-janji yang diberikan kolektor. Rilis tersebut ditandatangani langsung oleh Lihan.