Cicak Vs Buaya
Polri dan KPK terus 'adu ilmu'. Pimpinan Polri yang disimbolkan dengan buaya, terus menarik pimpinan KPK--yang disimbolkan sebagai cicak--untuk diperiksa. Tapi, KPK pun menyiapkan serangan balik dengan membidik pejabat Polri yang tersangkut kasus Bank Century. Berikut kronologi perseteruan yang mengingatkan pada perang serupa yang pernah terjadi di Hong Kong, sebelum negara itu dianggap berhasil mengatasi korupsi.
16 Mei
Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, menyampaikan surat testimoni yang menyebut dugaan suap kepada empat pimpinan KPK, yaitu Haryono Umar, Chandra M Hamzah, M Jasin, dan Bibit Samad Riyanto, serta empat pejabat KPK, Direktur Penyelidikan KPK, Iswan Elmi; Kepala Biro Hukum, Chaidir Ramli; Satgas Penyidik, Arry Widiatmoko; dan penyidik, Rony Samanta.
Dugaan suap terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang melibatkan Direktur Utama PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo. Anggoro yang pernah ditemui Antasari di Singapura, menyebut pernah memberi uang dalam dua tahap kepada oknum di KPK agar kasusnya tak dilanjutkan. Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Ary Muladi.
24 Juni
Muncul pernyataan dari Kepala BPKP, Didi Widayadi, bahwa lembaganya akan mengaudit KPK. Presiden membantah memerintahkan BPKP mengaudit KPK.
30 Juni
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menuduh ada lembaga yang menyadap telepon genggamnya. Dia tak menyebut lembaganya.
Penyadapan diduga berkaitan dengan penggelapan dana Bank Century. Konon, rekaman sadapan menyatakan adanya permintaan imbalan Rp 10 miliar atas jasa memuluskan pencairan dana milik PT Lancar Sampoerna Bestari yang terkait kasus Bank Century.
Juli
Dalam wawancara dengan Majalah Tempo edisi 6-12, Susno Duadji memunculkan istilah cicak dan buaya. "... ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak , cuma menyesal. Cicaknya masih bodoh saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter . Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa."
2 Juli
Pimpinan KPK membantah menyadap Susno Duadji.
12 Juli
Mantan Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki, dan sejumlah aktivis antikorupsi, mendeklarasikan gerakan Cintai Indonesia Cinta KPK (Cicak) di Tugu Proklamasi, Jakarta. Cicak dideklarasikan pula di sejumlah daerah.
13 Juli
Presiden SBY menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi. Rapat dihadiri pimpinan semua lembaga penegak hukum, mulai dari Polri, kejaksaan, hingga KPK. Kapolri menyatakan penangkapan pimpinan KPK tidak dibahas.
15 Juli
Mencuat kabar pimpinan KPK akan ditangkap polisi terkait kasus PT Masaro. Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Cicak mendatangi KPK, memberikan dukungan.
8 September
Pimpinan dan pejabat KPK menolak panggilan Polri untuk diperiksa terkait kasus Masaro. Mereka sebelumnya dipanggil dengan surat bernomor Pol.:S.Pgl/321/IX/2009/Pidkor. Pada Jumat (4/9), mereka mengirim surat kepada Kapolri, meminta Kapolri menjelaskan alasan pemanggilan.
9 September
KPK menyatakan akan mengkaji keterlibatan Susno Duadji dalam kasus Bank Century.
10 September
- Pejabat KPK diperiksa yaitu Iswan Elmy, Chaidir Ramli, dan seorang lainnya diperiksa di Mabes Polri.
- Kejakgung menyatakan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Masaro dari Mabes Polri. Para komisioner KPK dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang di UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Kapolri mempersilakan KPK memeriksa Susno Duadji.
11 September
Empat komisioner KPK direncanakan diperiksa.
16 Mei
Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, menyampaikan surat testimoni yang menyebut dugaan suap kepada empat pimpinan KPK, yaitu Haryono Umar, Chandra M Hamzah, M Jasin, dan Bibit Samad Riyanto, serta empat pejabat KPK, Direktur Penyelidikan KPK, Iswan Elmi; Kepala Biro Hukum, Chaidir Ramli; Satgas Penyidik, Arry Widiatmoko; dan penyidik, Rony Samanta.
Dugaan suap terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang melibatkan Direktur Utama PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo. Anggoro yang pernah ditemui Antasari di Singapura, menyebut pernah memberi uang dalam dua tahap kepada oknum di KPK agar kasusnya tak dilanjutkan. Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Ary Muladi.
24 Juni
Muncul pernyataan dari Kepala BPKP, Didi Widayadi, bahwa lembaganya akan mengaudit KPK. Presiden membantah memerintahkan BPKP mengaudit KPK.
30 Juni
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menuduh ada lembaga yang menyadap telepon genggamnya. Dia tak menyebut lembaganya.
Penyadapan diduga berkaitan dengan penggelapan dana Bank Century. Konon, rekaman sadapan menyatakan adanya permintaan imbalan Rp 10 miliar atas jasa memuluskan pencairan dana milik PT Lancar Sampoerna Bestari yang terkait kasus Bank Century.
Juli
Dalam wawancara dengan Majalah Tempo edisi 6-12, Susno Duadji memunculkan istilah cicak dan buaya. "... ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak , cuma menyesal. Cicaknya masih bodoh saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter . Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa."
2 Juli
Pimpinan KPK membantah menyadap Susno Duadji.
12 Juli
Mantan Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki, dan sejumlah aktivis antikorupsi, mendeklarasikan gerakan Cintai Indonesia Cinta KPK (Cicak) di Tugu Proklamasi, Jakarta. Cicak dideklarasikan pula di sejumlah daerah.
13 Juli
Presiden SBY menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi. Rapat dihadiri pimpinan semua lembaga penegak hukum, mulai dari Polri, kejaksaan, hingga KPK. Kapolri menyatakan penangkapan pimpinan KPK tidak dibahas.
15 Juli
Mencuat kabar pimpinan KPK akan ditangkap polisi terkait kasus PT Masaro. Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Cicak mendatangi KPK, memberikan dukungan.
8 September
Pimpinan dan pejabat KPK menolak panggilan Polri untuk diperiksa terkait kasus Masaro. Mereka sebelumnya dipanggil dengan surat bernomor Pol.:S.Pgl/321/IX/2009/Pidkor. Pada Jumat (4/9), mereka mengirim surat kepada Kapolri, meminta Kapolri menjelaskan alasan pemanggilan.
9 September
KPK menyatakan akan mengkaji keterlibatan Susno Duadji dalam kasus Bank Century.
10 September
- Pejabat KPK diperiksa yaitu Iswan Elmy, Chaidir Ramli, dan seorang lainnya diperiksa di Mabes Polri.
- Kejakgung menyatakan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Masaro dari Mabes Polri. Para komisioner KPK dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang di UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Kapolri mempersilakan KPK memeriksa Susno Duadji.
11 September
Empat komisioner KPK direncanakan diperiksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar