REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PENGUMUMAN
Nomor : 1150/B.02/9/2009
Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, dengan kualifikasi Pendidikan dan kebutuhan Formasi Tahun Anggaran 2009 dengan ketentuan sebagai berikut :
No. | Pendidikan | Program Studi/Jurusan | Nama Jabatan | Formasi |
1. | Pasca Sarjana (S.2) | Pertahanan | Perencana | 1 Orang |
2. | Sarjana (S.1) | Hukum Perdata | Perencana | 1 Orang |
3. | Sarjana (S.1) | Hukum Tata Negara | Perencana | 1 Orang |
4. | Sarjana (S.1) | Hukum Internasional | Perencana | 1 Orang |
5. | Sarjana (S.1) | Hukum Administrasi Negara/Tata Usaha Negara | Perencana | 2 Orang |
6. | Sarjana (S.1) | Ekonomi Studi Pembangunan | Perencana | 11 Orang |
7. | Sarjana (S.1) | Ekonomi Manajemen | Perencana | 2 Orang |
8. | Sarjana (S.1) | Administrasi Negara | Perencana | 1 Orang |
9. | Sarjana (S.1) | Ilmu Politik | Perencana | 1 Orang |
10. | Sarjana (S.1) | Hubungan Internasional | Perencana | 1 Orang |
11. | Sarjana (S.1) | Sosiologi | Perencana | 1 Orang |
12. | Sarjana (S.1) | Sastra Inggris | Perencana | 1 Orang |
13. | Sarjana (S.1) | Geografi | Perencana | 1 Orang |
14. | Sarjana (S.1) | Antropologi | Perencana | 1 Orang |
15. | Sarjana (S.1) | Statistik | Perencana | 3 Orang |
16. | Sarjana (S.1) | Teknik Informatika | Perencana | 4 Orang |
17. | Sarjana (S.1) | Teknik Sipil | Perencana | 2 Orang |
18. | Sarjana (S.1) | Teknik Sipil Transportasi | Perencana | 1 Orang |
19. | Sarjana (S.1) | Teknik Sipil Sumber Daya Air/Pengairan | Perencana | 1 Orang |
20. | Sarjana (S.1) | Teknik Planologi | Perencana | 3 Orang |
21. | Sarjana (S.1) | Teknik Industri | Perencana | 2 Orang |
22. | Sarjana (S.1) | Teknik Lingkungan | Perencana | 1 Orang |
23. | Sarjana (S.1) | Geologi | Perencana | 1 Orang |
24. | Sarjana (S.1) | Teknik Geodesi | Perencana | 1 Orang |
25. | Sarjana (S.1) | Perikanan/Perikanan Laut | Perencana | 1 Orang |
26. | Sarjana (S.1) | Sosial Ekonomi Pertanian | Perencana | 1 Orang |
27. | Sarjana (S.1) | Ekonomi Akuntansi | Perencana | 1 Orang |
Auditor | 1 Orang | |||
28. | Diploma III (D.III) | Komputer | Pranata Komputer | 1 Orang |
29. | Diploma III (D.III) | Perpustakaan | Pustakawan | 1 Orang |
30. | Diploma III (D.III) | Akuntansi | Auditor | 1 Orang |
31. | Diploma III (D.III) | Teknik Sipil | Pengelola Bangunan | 1 Orang |
32. | Diploma III (D.III) | Sekretaris | Arsiparis | 5 Orang |
Jakarta, 9 September 20099
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN NEGARA PPN/BAPPENAS
1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui portal rekrutmen CPNS Kementerian Negara PPN/ Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id mulai tanggal 9 September 2009 pukul 00.00 WIB sampai 17 September 2009 pukul 24.00 WIB;
2. Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;
3. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;
4. Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian Negara PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);
5. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas, maka Kementerian Negara PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar